Sabtu, 06 Juli 2013

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS

Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.
Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:
* Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .
* Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
* Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
- sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
- denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
* Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
* SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
- pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
* Lengkapi kaca spion dan lain-lain
# Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
# Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:
- sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
- dendan paling banyak Rp 500.000.
* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
- sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
* Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau,
- Denda paling banyak Rp 750.000
* Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
- denda paling banyak Rp 500.000
* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:
- dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
- dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
- denda paling banyak Rp 100.000.
* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
- sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
- denda Rp 250.000
* Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
* Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai:
- sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
- denda Rp 250.000 (Pasal 295)
* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai:
- pidana kurungan paling lama satu tahun atau
- denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

RUMUS TATA CARA TOURING

Touring menggunakan sepeda motor secara bersama-sama merupakan salah satu kegiatan para bikers. Kegiatan berkendara menuju tempat yang jauh. 
Untuk lebih menyatukan komando, maka perlu digunakan aturan atau tata tertib dalam berkendara berjamaah atau touring konvoi. Penggunaan aturan baik itu kode-kode serta tata cara dalam berkonvoi perlu dipahami oleh para bikers. Agar perjalanan dapat berjalan lancar dan tiba dengan selamat.
Berikut ini sedikit pengetahuan tentang Rumus dan Tata Cara Touring yang saya ambil dari fanpage Divisi Humas Mabes Polri.

Hand Code (Kode Tangan)
  • Gunakan hanya tangan kiri
  • Acungan jempol ke atas = konfirmasi tanda siap berangkat; atau salam brotherhood
  • Satu jari = bentuk barisan konvoi menjadi satu kolom
  • Dua jari = bentuk barisan konvoi menjadi dua kolom
  • Lima jari = konvoi bubar untuk kembali bergabung setelah melewati rintangan (macet)
  • Jari mengepal = siap-siap berhenti (hanya untuk stop point)
  • Menunjuk arah = siap-siap berbelok ke arah yang ditunjuk
Foot Kode (Kode Kaki)
  • Turunkan kaki kiri = menunjukan adanya lubang di sebelah kiri
  • Turunkan kaki kanan = menunjukan adanya lubang di sebelah kanan
  • Turunkan kedua kali = menunjukan jalanan rusak, bergelombang, marka melintang, rel kereta api
Horn Code (Kode Klakson)
  • Bunyi panjang = konfirmasi siap berangkat (hanya sweeper); tanda klotur putus (hanya sweeper); tanda konvoi sudah kembali komplit setelah terputus (hanya sweeper)
  • Bunyi berulang sering = permintaan emergency stop
  • Bunyi pendek dua kali = salam brotherhood
Aturan Dasar
  • Motor dalam keadaan baik secara keseluruhan
  • Mental dan fisik biker maupun boncenger dalam keadaan fit secara keseluruhan
  • Patuhi semua standar SAFETY RIDER
  • Datang tepat waktu baik di start point ataupun di meeting point
  • Masuk dalam klotur (kelompok touring) yang telah ditentukan.
Tata Cara Pemberangkatan
Berlaku untuk setiap pemberangkatan baik dari start point dan setiap stop point (check point, emergency stop, dll) yang ditentukan oleh RC (road captain)
  • RC memberikan tanda siap berangkat dengan menghidupkan mesin motornya danemposisikan motornya sebagai RC (terdepan)
  • Peserta mengikuti dengan membentuk barisan 1 (satu) kolom dan ditutup oleh Sp (sweeper)
  • RC memberikan tanda akhir siap berangkat (lihat hand code) diikuti oleh peserta yang sudah siap
  • Sp memberikan tanda konfirmasi siap berangkat kepada RC (lihat horn code).
Tata Cara Konvoi
  • Dibagi dalam beberapa klotur dengan maksimum peserta 10 motor per klotur
  • Tidak membentuk garis lurus dengan motor didepannya
  • Posisikan motor lebih ke kanan atau ke kiri terhadap motor didepan untuk memberikan jarak menghindar bila terjadi pengereman mendadak
  • Atur jarak aman sesuai kecepatan
  • Pastikan kecepatan tidak melebihi 60 kpj
  • Tidak melanggar lampu merah
  • Teruskan pesan hand code (kode tangan) dan foot code (kode kaki) kepada peserta dibelakang
  • Nyalakan lampu penerang jalan (lampu dekat)
  • Hidupkan lampu hazard (opsional)
  • Tidak menggunakan lampu strobo ataupun flip-flop
  • Tidak menggunakan sirine ataupun pengeras suara
  • Tidak membunyikan klakson terhadap hal yang tidak perlu atau sudah diwakili oleh RC
  • Tidak saling mendahului
  • Pendengaran tetap dominan terhadap kondisi sekitar
  • Usahakan selalu dan tetap tenang
  • Tidak meninggalkan peserta yang mengalami masalah (troble) dijalan
Tata Cara di Lampu Lalu Lintas (Lalin) atau di Persimpangan
  • RC mengurangi kecepatan terutama saat lampu menyala kuning untuk menghindari putusnya konvoi
  • Tetap dalam konvoi kecuali ditentukan lain oleh RC
  • Tidak menerobos lampu merah sekalipun konvoi harus terputus
Tata Cara Konvoi Terputus
  • Sp memberikan pesan horn code (kode klakson)
  • RC mengurangi kecepatan
  • Setelah bebas dari hambatan, peserta yang terputus bersama Sp
  • mengejar konvoi dalam kecepatan aman max. 80 kpj
  • Setelah semua bergabung kembali Sp kembali memberikan horn code
Tata Cara Menghalau Penyusup
  • Maksimalkan jarak motor dengan motor didepannya sesuai kecepatan
  • Berikan tanda dan berikan jalan untuk mendahului kepada calon dan penyusup
  • Sp berusaha mengeluarkan penyusup dengan cara-cara yang baik
Tata Cara Peserta Mengalami Masalah
  • Peserta berikan tanda darurat mohon berhenti jika memungkinkan
  • RC memberhentikan konvoi
  • Sp advice RC bila tidak mengetahui
  • Sp atau salah satu peserta memberi tanda kepada klotur berikut
  • Tidak meninggalkan peserta dijalan dalam situasi apapun
  • Tidak meninggalkan peserta sendirian atau lebih baik lagi pending klotur
Bila terjadi kecelakaan minor injured :
  1. Sp memberikan tanda kepada klotur berikutnya untuk tidak berhenti
  2. Korban dirawat sementara
  3. Bawa korban ke balai pengobatan terdekat bila perlu
Bila terjadi kecelakaan major injured :
  1. Parkir semua motor di lokasi aman (ditunggui salah satu peserta bila perlu)
  2. Semua peserta mengamankan TKP dan atur lalin
  3. Sp memberikan tanda kepada klotur berikutnya
  4. Evakuasi dipimpin langsung oleh RC
  5. RC broadcast berita dan
  6. Wajib stop touring
Bila terjadi mogok :
  1. Klotur emergency stop
  2. RC cari bengkel terdekat bila tidak bisa ditangani peserta
  3. Antar dan kawal motor ke bengkel terdekat.

Hal2 dapat menyebabkan INSIDEN saat turing berkelompok

Hal2 dapat menyebabkan INSIDEN saat turing berkelompok:

1. Terlalu TINGGINYA KECEPATAN saat perjalanan, disini peran Road Captain sangat MENENTUKAN , menjadi RC adalah sangat berat dan besar jg resikonya...pil ­ ih RC yang berpengalaman dan pertanggung jawab, dan semua anggota rombongan harus taat pada RC! Tugas pokok RC adalah membawa rombongan sampai di tempat tujuanTANPA ADANYA INSIDEN!!

 2. JAGA JARAK: perhatikan jarak aman (minimal 5 meter) saat berkonvoi, jangan terlalu dekat motor satu dengan motor lain krn apabila ada pengereman mendadak tidak terjadi tabrakan sesama anggota konvoi.

3. PENGEREMAN MENDADAK: saat ada pengereman mendandak..jang ­ an paksakan untuk berhenti di belakang sesuai urutan anggota yg berhenti mendadak, saat pengereman apabila tidak memungkinkan bisa mendahului kendaraan di depannya (RC sekalipun) jadi jangan terpancang urutan...saat pengereman tsb..dahului saja (hindari tabrakan karena pengereman mendadak anggota di depan kita)

4. JANGAN TEROBOS LAMPU MERAH: ini yg paling penting, janganmerasa kelompok kita kelompok yg harus di utamakan, ingat saat lampu merah di jalan kita, lampu hijau menyala di jalur lain! Jadi mereka juga akan berjalan sesuai haknya...!! SAAT LAMPU MERAH: dapat kita manfaatkan untuk melenturkan kaki dan badan kita...jd MANFAATKAN SAAT LAMPU MERAH!!

5.ISTIRAHAT CUKUP: intinya jangan biarkan anggota kelelahan atau ngantuk!! Perkirakan kapan waktu istirahat, karena kekuatan manusia berbeda beda!! Idealnya jangan biarkan perjalanan 100 KM tanpa istirahat...!! SELAMAT TURING....MARI KAMPANYEKAN ZERO INCIDENT SAAT TURING!! JADIKAN PELOPOR KESELAMATAN DI JALAN RAYA!!!

Bravo Bikers Indonesia

Senin, 10 Juni 2013

Arti Makna Logo MRC






Arti Logo MRC :

1. Kerucut artinya semakin naik dan tinggi maka semakin mengerucut tujuan dan hatinya yakni walaupun kita semakin banyak tetapi tetap punya tujuan dan hati yang sama
Warna Hitam : Keras, Tegas, Kuat

2. Logo Minerva (Putri Zeus) Dewi Perang, ahli bertahan dalam berperang ahli dalam teknologi dan budaya/musik

3. Tiga Helai Warna : adalah varian warna motor keluaran Minerva waktu itu (Abu2, Biru, Merah)
Warna Abu2   : berkualitas
             Biru      : yakin dan tenang
             Merah  : berani, energik, dinamis
Dan juga menjadi lambang dari huruf "M" (Minerva).

4. Huruf "RC" (Rider Community) artinya perkumpulan penendara sepeda motor
    Warna Silver : elegant dan solid

5. Teks "Ride with pride", bangga dalam mengendarainya (karena waktu dulu hanya sedikit yang menggunakan dan tidak PeDe/minder

6. Angka "2008" adalah tahun berdirinya MRC

7. Teks kepanjangan dari MRC





Plantikan Anggota MRC Region Bogor Angkatan 6 di Plabuan Ratu